Bendera Partai atau
Bendera Merah Putih?
"Relakah engkau
ketika sepanjang jalan di negerimu ini lebih banyak dipenuhi deretan bendera
partai daripada bendera dwi warna sang saka merah putih ?”
Kata-kata
diatas adalah sebuah status seseorang yang saya ambil dari Facebook. Menarik
menurut saya untuk dibahas. Sebagaimana yang kita ketahui, tidak ada jalan yang
bersih dari bendera partai. Bahkan, gang-gang kecilpun menjadi sasaran untuk
kampanye. Miris jika pikirkan, betapa seringnya kita melihat bendera partai
terpajang dimana-mana tapi betapa jarangnya kita lihat Sang Dwi Warna terpajang
dimana-mana?
Salahkah
jika saya mengatakan jika Bendera Merah Putih saat ini hanya dikibarkan jika
menjelang hari kemerdekaan saja? Bahkan jika ada kunjungan pejabat pemerintahan,
yang dikibarkan bukanlah bendera merah putih, tapi umbul-umbul. Ada yang paling
mambuat saya geregetan, yaitu saat saya jalan-jalan, saya menemui sebuah kantor
yang diberi nama pusat bantuan N.K.RI kalau tidak salah dan itu adalah milik
salah satu partai papan atas di Indonesia, tapi betapa mirisnya saat saya
perhatikan dengan seksama tidak ada Sang Dwi Warna yang menghiasi kantor
tersebut.
Jika
saat ini saja bendera merah putih sudah mulai jarang dikibarkan, bagaimana
dengan tahun-tahun yang akan datang? Jika dulu perayaan Kemerdekaan Indonesia
selalu dirayakan dengan meriah disetiap kampung, sekarang ini sudah mulai
jarang dirayakan. Namun, jika perayaan hari ulang tahun sebuah partai politik
selalu dirayakan dengan sangat meriah.
Kembali
pada jalan, bagi saya pribadi, yang menjadi masalah bukan hanya karena
pengibaran bendera partai yang berlebih hingga tidak mengibarkan bendera merah
putih. Lebih dari itu, pemasangan bendera partai ataupun gambar-gambar Caleg
disepanjang jalan bagi saya sangat tidak berperi-ketumbuhan-an. Kenapa? Karena
mereka memasang dengan cara memaku di pohon-pohon besar tanpa berfikir apa yang
dirasakan si pohon jika dipaku seperti itu. Apalagi, dalam sebuah pohon bisa
jadi ada lebih dari satu gambar-gambar caleg ataupun bendera partai. Jika belum
menjadi anggota legislatif saja mereka sudah tidak memperdulikan lingkungan,
apalagi jika sudah menjadi anggota legislatif ?
Kalau
sudah begini siapa yang salah? Tidak adakah UU yang memuat tentang pelarangan
menyakiti tumbuhan dengan gambar-gambar caleg ? Silahkan dijawab sendiri.
No comments:
Post a Comment