Menu

Thursday, 8 May 2014

Bendera Partai atau Bendera Merah Putih?

Bendera Partai atau Bendera Merah Putih?
"Relakah engkau ketika sepanjang jalan di negerimu ini lebih banyak dipenuhi deretan bendera partai daripada bendera dwi warna sang saka merah putih ?”
 
                Kata-kata diatas adalah sebuah status seseorang yang saya ambil dari Facebook. Menarik menurut saya untuk dibahas. Sebagaimana yang kita ketahui, tidak ada jalan yang bersih dari bendera partai. Bahkan, gang-gang kecilpun menjadi sasaran untuk kampanye. Miris jika pikirkan, betapa seringnya kita melihat bendera partai terpajang dimana-mana tapi betapa jarangnya kita lihat Sang Dwi Warna terpajang dimana-mana?
                Salahkah jika saya mengatakan jika Bendera Merah Putih saat ini hanya dikibarkan jika menjelang hari kemerdekaan saja? Bahkan jika ada kunjungan pejabat pemerintahan, yang dikibarkan bukanlah bendera merah putih, tapi umbul-umbul. Ada yang paling mambuat saya geregetan, yaitu saat saya jalan-jalan, saya menemui sebuah kantor yang diberi nama pusat bantuan N.K.RI kalau tidak salah dan itu adalah milik salah satu partai papan atas di Indonesia, tapi betapa mirisnya saat saya perhatikan dengan seksama tidak ada Sang Dwi Warna yang menghiasi kantor tersebut.
                Jika saat ini saja bendera merah putih sudah mulai jarang dikibarkan, bagaimana dengan tahun-tahun yang akan datang? Jika dulu perayaan Kemerdekaan Indonesia selalu dirayakan dengan meriah disetiap kampung, sekarang ini sudah mulai jarang dirayakan. Namun, jika perayaan hari ulang tahun sebuah partai politik selalu dirayakan dengan sangat meriah.
                Kembali pada jalan, bagi saya pribadi, yang menjadi masalah bukan hanya karena pengibaran bendera partai yang berlebih hingga tidak mengibarkan bendera merah putih. Lebih dari itu, pemasangan bendera partai ataupun gambar-gambar Caleg disepanjang jalan bagi saya sangat tidak berperi-ketumbuhan-an. Kenapa? Karena mereka memasang dengan cara memaku di pohon-pohon besar tanpa berfikir apa yang dirasakan si pohon jika dipaku seperti itu. Apalagi, dalam sebuah pohon bisa jadi ada lebih dari satu gambar-gambar caleg ataupun bendera partai. Jika belum menjadi anggota legislatif saja mereka sudah tidak memperdulikan lingkungan, apalagi jika sudah menjadi anggota legislatif ?

                Kalau sudah begini siapa yang salah? Tidak adakah UU yang memuat tentang pelarangan menyakiti tumbuhan dengan gambar-gambar caleg ? Silahkan dijawab sendiri.

No comments:

Post a Comment