![]() |
| Ilustrasi Perubahan Waktu Sosial/Dibuat dengan AI |
Di banyak kampung di Indonesia, ronda malam dan kerja bakti
sering dipandang sebagai simbol kebersamaan. Tradisi ini dipuji sebagai bukti
bahwa masyarakat masih memegang nilai gotong royong. Dalam berbagai narasi
budaya dan politik, gotong royong bahkan sering dianggap sebagai ciri khas
masyarakat Indonesia. Namun ketika praktik tersebut dilihat lebih dekat dalam
kehidupan sehari-hari, muncul pertanyaan yang lebih kompleks: apakah tradisi
ini masih lahir dari kesadaran kolektif masyarakat, atau justru sedang
dipertahankan oleh tekanan sosial yang tidak lagi sepenuhnya selaras dengan
perubahan struktur kehidupan?
Untuk memahami persoalan ini, kita perlu melihatnya dalam
kerangka perubahan sosial yang lebih luas.
Secara historis, ronda dan kerja bakti lahir dari struktur
masyarakat agraris. Dalam masyarakat seperti ini, ritme kehidupan sangat
dipengaruhi oleh siklus alam. Pekerjaan utama biasanya dilakukan pada pagi
hingga siang hari, sementara sore dan malam hari masih menyisakan waktu yang
relatif longgar. Dalam kondisi seperti itu, kegiatan kolektif seperti menjaga
keamanan kampung secara bergiliran atau bekerja bersama membersihkan lingkungan
menjadi bagian alami dari kehidupan sosial.
Dalam perspektif sosiologi klasik, kondisi ini berkaitan
dengan bentuk solidaritas yang oleh Émile Durkheim disebut sebagai solidaritas
mekanik. Solidaritas ini muncul dalam masyarakat yang relatif homogen, di mana
sebagian besar anggota masyarakat memiliki jenis pekerjaan, ritme hidup, dan
nilai-nilai yang serupa. Karena kesamaan tersebut, norma sosial dapat
diterapkan secara relatif seragam kepada semua anggota masyarakat.
Namun ketika masyarakat mengalami modernisasi, struktur
kehidupan mulai berubah. Pekerjaan menjadi semakin beragam, jam kerja semakin
panjang, dan mobilitas sosial meningkat. Banyak orang tidak lagi bekerja
berdasarkan ritme alam, tetapi berdasarkan jadwal kerja yang ketat dan
terkadang melelahkan. Dalam kondisi seperti ini, waktu luang menjadi semakin
terbatas.
Perubahan ini berkaitan dengan apa yang dalam sosiologi
modern disebut sebagai komodifikasi waktu, yaitu ketika waktu tidak lagi
sekadar bagian dari ritme kehidupan, tetapi menjadi sumber daya ekonomi yang
dihitung secara ketat. Sejarawan sosial seperti E. P. Thompson menjelaskan
bahwa masyarakat industri mengubah cara manusia memahami waktu: dari waktu yang
berorientasi pada tugas menjadi waktu yang diukur oleh jam kerja. Perubahan ini
membuat aktivitas sosial yang menuntut keterlibatan rutin semakin sulit
dijalankan oleh sebagian orang.
Ketika norma lama tetap dipertahankan sementara kondisi
sosial sudah berubah, muncul situasi yang oleh sosiolog William F. Ogburn
disebut sebagai cultural lag, yaitu keterlambatan perubahan norma sosial
dibandingkan dengan perubahan kondisi material masyarakat. Dalam konteks ini,
masyarakat masih mempertahankan praktik ronda atau kerja bakti seperti pada
masa lalu, meskipun struktur kehidupan yang mendukung praktik tersebut sudah
tidak lagi sama.
Situasi ini sering menimbulkan dinamika sosial yang tidak
terlihat secara langsung. Banyak orang tetap mengikuti kegiatan kampung bukan
karena mereka merasa kegiatan itu masih sepenuhnya relevan, tetapi karena
adanya tekanan sosial. Mereka tidak ingin dianggap tidak peduli terhadap
lingkungan, tidak ingin menjadi bahan pembicaraan tetangga, atau sekadar tidak
ingin menimbulkan konflik sosial. Dalam ilmu komunikasi sosial, fenomena
seperti ini memiliki kemiripan dengan konsep spiral of silence yang dikemukakan
oleh Elisabeth Noelle-Neumann, yaitu kondisi ketika banyak orang sebenarnya
memiliki pandangan yang sama tetapi memilih diam karena merasa pendapat mereka
adalah minoritas.
Untuk menjaga partisipasi masyarakat, sebagian komunitas
kemudian menerapkan sistem sanksi berupa denda bagi warga yang tidak hadir.
Pada satu sisi, langkah ini dimaksudkan untuk mempertahankan keterlibatan
warga. Namun pada sisi lain, penerapan aturan yang terlalu kaku sering kali
menimbulkan persoalan keadilan sosial. Ketika seseorang yang tidak hadir karena
alasan pekerjaan, sakit, atau keadaan keluarga tetap dikenai sanksi yang sama
dengan mereka yang tidak mau berpartisipasi, maka aturan tersebut dapat terasa
tidak manusiawi.
Padahal dalam komunitas tradisional, solidaritas sosial
biasanya berjalan melalui empati dan pemahaman terhadap kondisi individu.
Ketika solidaritas berubah menjadi sekadar kewajiban administratif yang diatur
melalui absensi dan denda, maka praktik tersebut berisiko kehilangan makna
sosialnya.
Sebagian orang kemudian mengusulkan solusi berupa iuran
sukarela sebagai pengganti partisipasi tenaga. Namun sistem ini juga tidak
sepenuhnya bebas dari masalah. Dalam banyak komunitas, iuran sukarela sering
berkembang menjadi standar tidak resmi yang pada akhirnya memunculkan tekanan
sosial baru. Bahkan dalam beberapa kasus, kontribusi finansial dapat berubah
menjadi sarana menunjukkan status sosial.
Masalah yang lebih mendasar sebenarnya berkaitan dengan
pembagian tanggung jawab antara masyarakat dan negara. Dalam teori ekonomi
publik, konsep barang publik yang dijelaskan oleh Paul Samuelson menunjukkan
bahwa layanan seperti keamanan, kebersihan lingkungan, dan perawatan fasilitas
umum idealnya disediakan oleh negara karena manfaatnya dinikmati oleh seluruh
warga. Dalam negara dengan kapasitas institusi yang kuat, tugas-tugas seperti
pemangkasan pohon di jalan umum, pembersihan drainase, atau pengawasan keamanan
biasanya dilakukan oleh sistem profesional yang dikelola pemerintah.
Ketika masyarakat masih harus mengurus sebagian besar fungsi
tersebut secara swadaya, hal ini dapat dibaca sebagai tanda bahwa kapasitas
negara dalam menyediakan layanan publik belum sepenuhnya merata. Dalam
perspektif ini, gotong royong tidak hanya dapat dilihat sebagai kekuatan budaya
masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk adaptasi terhadap keterbatasan institusi
formal.
Meskipun demikian, bukan berarti kehidupan kolektif
masyarakat harus sepenuhnya hilang ketika negara mengambil alih fungsi layanan
publik. Hubungan sosial antarwarga tetap memiliki nilai penting. Ia menciptakan
rasa memiliki terhadap lingkungan dan memperkuat jaringan sosial yang tidak
dapat sepenuhnya digantikan oleh institusi formal.
Yang mungkin perlu berubah bukanlah semangat kebersamaan itu
sendiri, melainkan bentuknya. Dalam masyarakat yang semakin beragam ritme
hidupnya, kegiatan kolektif mungkin perlu menjadi lebih fleksibel: tidak lagi
sebagai kewajiban rutin yang kaku, tetapi sebagai partisipasi yang muncul
secara situasional dan sukarela.
Dengan cara seperti itu, kebersamaan tidak dipertahankan
melalui tekanan sosial atau sanksi administratif, tetapi melalui kesadaran
bahwa manusia tetap membutuhkan ruang untuk saling bertemu sebagai bagian dari
komunitas.
Perubahan sosial memang tidak selalu berarti hilangnya
nilai-nilai lama. Terkadang ia hanya menuntut kita untuk menemukan bentuk baru
yang lebih sesuai dengan kehidupan yang sedang berubah.







