Menu

Sunday, 7 April 2019

Masa Depan UNI EROPA

Masa Depan UNI EROPA berdasarkan indikator yang terdapat dalam novel Collapse karya Jared Diamond, dikorelasikan dengan kebijakan-kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Uni Eropa saat ini.

Dikatakan dalam novel karya Jared Diamond ini, bahwa keruntuhan sebuah peradaban bisa dikarenakan oleh lima factor, yaitu kerusakan lingkungan, perubahan iklim, pengaruh peradaban musuh, pengaruh perdaaban sahabat, dan yang terpenting adalah tanggapan masyarakat terhadap masalah lingkungan. Novel ini mengajak kita untuk bercermin pada beberapa kasus yang dijadikan sebagai contoh keruntuhan peradaban seperti Kerusakan yang terjadi akibat pertambangan di kawasan Montana, Amerika Serikat, juga kehancuran peradaban eksotis, Pulau paskah, Keruntuhan Maya, dan lain sebagainya. Buku ini memperlihatkan kepada kita keruntuhan bangsa bangsa di erka klasik dan juga modern sehingga memudahkan kita untuk membuat perbandingan apa yang diterjadi di masa kuni dan masa modern yang dapat menyebabkan sebuah peradaban besar menjadi runtuh. Dari pelajaran itulah, kita akan mencoba melihat masa depan Uni Eropa yang merupakan sebuah bentuk wadah kerja sama ekonomi masyarakat di bagian Eropa Barat.

Isu lingkungan telah menjadi isu yang paling banyak di perbincangkan menjelang abad ke 20. Isu lingkungan sebenarnya mulai muncul di eropa seiring dengan adanya modernitas. Dimana hal ini sendiri ditandai dengan munculnya Revolusi Industri di Inggris pada abad ke 17 hingga 18. Pertumbuhan industri yang pesat diiringi dengan dengan peningkatan penggunaan mesin sebagai salah satu cara untuk mengefektifkan system produksi ternyata memberikan dampak yang cukup buruk terhadap lingkungan hidup disekitar tempat produksi. Salah satu dampak yang ditimbulkan adalah polusi udara. Isu lingkkungan menjadi semakin diangkat ketika memasuki tahun 1900-an. Dimana mulai muncul kritik-kritik sebagai respons atas semakin memburuknya kondisi lingkungan di Eropa.

Adanya berbagai kritik terhadap kerusakan lingkungan di Eropa memicu terbentuknya partai hijau. Partai ini cukup menarik perhatian dari partai-partai besar dengan suara mayoritas di Eropa. Kemunculan partai hijau ini bias diaktakan sebagai satu titik yang kemudian membawa pemerintahan di Eropa untuk lebih serius menangani isu lingkungan. Keseriusan pemerintah ini juga mengingat bahwasanya di Eropa sendiri tidak banyak sumber daya alam yang bisa dihasilkansehingga kebijakan untuk menjaga lingkungan ini dirasa penting sebagai antisipasi dari kerusakan lingkungan yang berdampak pada sulitnya mencari sumberdaya alam. Langkah nyata dari pemerintah didalam menjaga lingkungan ini adalah dengan membentuk beberapa badan seperti European Commision for Enviroment, European COmmision for Climate Action, dan Commite on Environment.

Didalam melihat langkah-langkah pemerintahan di Eropa menangani isu lingkunganini, maka dapat dibedakan ke dalam lima periodeperiode yang pertama yakni 1973-1982/ dimana pada periode ini ditandai dengan pemerintah Eropa yang memulai tahap awal untuk menjaga lingkungan daripada harus memperbaiki lingkungan. Tahapan ini secara nyata terlihat dengan diadakannya Konferensi Stockholm di tahun 1972. Kemudian di periode dua, yakni tahun 1982-1987. Di periode ini pemerintah mensinergikan antara isu lingkungan dengan pertumbuhan pasar di Eropa. Periode selanjutnya tahun 1987-1992. Pada periode ini pemerintah semakin fokus didalam isu lingkungan. Hal tersebut ditandai dengan dimasukkannya isu lingkungan ke dalam single European Act yang notabene menjadi salah satu dasar berdirinya Uni Eropa. Periode selanjutnya adalah di tahun 1992-1995 dengan mulai meningkatnya isu pemanasan global. Periode berikutnya yang dapat dikatakan sebagai puncak di dalam penangan isu lingkungan terjadi di tahun 1997-2003. Dimana pada periode ini pemerintah eropa menyiapkan langkah-langkah strategis yang meliputi gases, sustainable, development, abd low-dose chemical.

Perhatian pemerintah di dalam penanganan isu lingkungan tidak dapat dipandang sebelah mata. Hal ini melihat sanksi yang diterapkan pemerintah Eropa pada isu ini yang didasarkan atas precautionary principle. Precautionary principle sendiri merupakan sejumlah prinsip untuk memberi sanksi pada kasus kerusakan lingkungan bila tidak mematuhi kebijakan-kebijakan lingkungan hidup (Commission of The European Communities  2000). Dengan adanya prinsip ini seolah memaksa negara-negara di Eropa untuk benar-benar mengimplementasikan kebijakan-kebijakan lingkungan pada saat itu juga dan tidak menundanya lagi. Meskipun begitu, prinsip ini juga menegaskan bahwa dalam pembentukan kebijakan lingkungan disesuikan pula dengan kemampuan negara. Dengan adanya prinsip ini juga menjadikan negara-negara di Eropa untuk kembali mengevaluasi permasalahan yang ada dan kebijakan yang sesuai dengan permasalahan tersebut. Uni Eropa sendiri juga memberikan kebijakan secara politis bagi negara untuk dapat bertindak ataupun tidak di dalam permasalahan lingkungan ini.

Selain peran dari pemerintah, usaha untuk menjaga lingkungan di kawasan Eropa juga bergantung dari peran organisasi-organisasi non pemerintah. Salah satu organisasi yang cukup aktif di dalam isu lingkungan ini adalah Green 10. Di mana organisasi ini merupakan gabungan dari sepuluh organisasi lingkungan terbesar di Eropa yang menjadikan organisasi ini dapat memperkuat posisi serta lingkupnya. Selain dibantu dengan keberadaan organisasi non pemerintah, upaya penjagaan lingkungan di Eropa ini turut pula diperkenalkan secara dini melalui jalur-jalur pendidikan. Masuknya isu lingkungan ke dalam instansi pendidikan ini yakni melalui environmental education  yang telah diajarkan sejak pendidikan dasar hingga universitas.

Sukses dari penerapan kebijakan lingkungan di Eropa ini adalah dapat melihat contoh dari Perancis. Di mana Perancis ini secara aktif mengadakan penelitian-penelitian terhadap permasalahan lingkungan. Dari penelitian ini kemudian Perancis menerapkannya ke dalam kebijakan lingkungannya. Hal ini terbukti berhasil dengan menurunnya kadar CO2 di Perancis itu sendiri hingga mencapai batas yang ditentukan di dalam Protokol Kyoto. Komitmen Perancis terhadap upaya menjaga lingkungan ini juga diselaraskan dengan pertumbuhan ekonomi. Perancis juga mengalokasikan 1.6% dari total GDP untuk kegiatan lingkungan.

Untuk melihat pengaru peradaban musuh dan sahabat sebagimana yang disebutkan sebagai slaah satu indicator dalam novel Collapse, kita bisa kembali kepada masa-masa awal terbentukya Uni Eropa. Dari sejarah awal pembentukan Uni Eropa yang dimulai dengan isu pembangunan ekonomi, kita akan melihat bahwa kebijakan utama Uni Eropa adalah ekonomi. Namun seiring dengan pembentukan Uni Eropa sebagai satu pemerintahan, maka kita tahu jika Uni Eropa sekarang telah menjadi kesatuan politis yang tentu saja kebijakannya akan didasari pada kepentingan politik negara-negara anggotanya.
            
Pengambilan kebijakan oleh Komisi Eropa yang selanjutnya dibawa ke Parlemen Eropa dilandasi kebutuhan ekonomi politik Uni Eropa sendiri. Kebijakan utama Uni Eropa berlandaskan pada 3 pilar utama, yaitu:
-       Pillar 1: Komunitas Eropa
-       Pillar 2: Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Bersama
-       Pillar 3: Kerja sama Polisi dan Kehakiman
            Ketiga pilar inilah yang menjadi landasan kebijakan utama yang dikeluarkan dan diterapkan secara menyeluruh pada setiap negara anggota. Kebijakan utama memang terlihat sebagai kebijakan yang dirancang untuk internal Uni Eropa. Namun, internalitas kebijakan-kebijakan Uni Eropa tidak terlepas nantinya dengan kebijakan eksternal Uni Eropa sebagai organisasi kerjasama internasional.
            
Hampir bisa dikatakan di dalam kesatuan wilayah Uni Eropa batas negara tidak lagi terlalu diperhatikan yang terbukti dengan penggunaan paspor Eropa. Namun, bukan berarti masing-masing negara bisa mencaplok wilayah negara lain. Justru kesatuan ini dinilai bisa meminimalisasi konflik wilayah yang bisa saja terjadi ketika mereka bukan bagian dari satu kesatuan Uni Eropa.
Salah satu tujuan pendirian Uni Eropa adalah menjadikan Eropa sebagai kekuatan ekonomi yang diperhitungkan dalam perdagangan global saat ini. Negara-negara anggota baru Uni Eropa yang cenderung di bawah rata-rata diharapkan mampu berkembang dengan baik karena dibantu oleh negara-negara Uni Eropa lainnya yang merupakan satu kesatuan ekonomi dan politik dengan mereka.
            
Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Uni  Eropa adalah penghematan anggaran dengan pemotongan langsung anggaran beberapa negara anggotanya. Tentu saja ketika anggaran masing-masing pemerintahan negara anggotanya dipotong, yang langsung mengalami dampak adalah warga sipil. Banyak pemerintahan di 27 anggota Uni Eropa memberlakukan pengurangan besar dalam gaji, pensiun dan karyawan untuk menangani utang yang bertumpuk.

Menyimak potensi besar yang dimiliki oleh Uni Eropa sebagai wadah ekonomi dan politik memberikan daya tarik sendiri bagi banyak negara di Eropa yang mempunyai hasrat untuk bergabung terutama negara-negara baru pasca Perang Dingin sebagai proses Balkanisasi. Oleh karenanya, pihak Uni Eropa “mengencangkan sabuk” dan seleksi ketat terhadap negara-negara Eropa yang berkeinginan bergabung ke dalam organisasi ini.

Masalah-masalah yang menyangkut syarat keanggotaan sebenarnya sudah dibicarakan pada berbagai pertemuan. Bila ditelisik dari sejumlah dokumen/traktat Uni Eropa, persyaratan keanggotaan Uni Eropa dapat dirujuk melalui dua dokumen/traktat. Pertama, kriteria geografis yang dirumuskan dalam Treaty Maastricht, 1992. Dalam ayat O Traktat Maastricht, hanya negara-negara Eropa yang dapat mengajukan diri sebagai bagian Uni Eropa, tidak bagi negara-negara non-Eropa. Kedua, kriteria politik, ekonomi dan legislatif yang dirumuskan dalam CopenhagenCriteria 1993 berupa pemerintahan yang demokratis, penegakan hukum, penegakan hak azasi manusia, dan penghargaan atas kelompok minoritas. Sementara, indikator ekonomi diturunkan melalui penerapan ekonomi pasar. Sebagai catatan, dalam The Copenhagen Criteria dijelaskan bahwa yang dimaksud pemerintahan yang demokratis meliputi adanya partisipasi publik, kesetaraan/persamaan hak, pemilu yang demokratis, liberalisme politik (mendirikan partai politik), kebebasan pers,  dan kebebasan berpendapat/berorganisasi.

Dari kriteria diatas, akhirnya timbul sebuah masalah ketika turki mengajukan diri sebagai bagian dari anggota uni eropa. Ada beberapa kendala yang menjadi faktor penghambat lambatnya penerimaan Turki sebagai anggota Uni Eropa. Pertama, faktor sejarah, sektarian dan budaya Turki yang bertolak belakang dengan negara-negara Eropa pada umumnya. Turki memiliki latar belakang budaya yang cukup berbeda dengan negara-negara Eropa lainnya, sejarah Islam yang sangat kaya dan sangat penting yang menjadi suatu sejarah besar bagi perkembangan Islam di Eropa dan Timur Tengah terutama pada zaman Kekaisaran Ottoman. Kekayaan sejarah Islam tersebut di satu pihak menjadi suatu kebanggaan yang sangat besar bagi Turki sebagai negara yang berhasil menyebarluaskan Islam ke hampir seluruh penjuru dunia, namun di lain pihak hal tersebut juga mempengaruhi cara pandang negara-negara Eropa bahkan keputusan Uni Eropa dalam hal penolakan Turki untuk menjadi anggota tetap Uni Eropa.

Kedua, faktor politik dan keamanan ; konflik segitiga yang melibatkan Turki, Yunani dan Cyprus Yunani menjadi masalah pelik yang tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Konflik bermula dari pertentangan antara etnis Cyprus Yunani yang berdiam di bagian selatan dan bertindak sebagai mayoritas penduduk dengan Cyprus Turki yang berdiam di bagian utara. Keberadaan Cyprus sebagai sebuah negara merdekapun tidak mendapat pengakuan dari Turki dengan tetap menempatkan militernya di Cyprus Utara diikuti pula dengan pengukuhan negara Cyprus Utara. 

Ketiga, faktor ekonomi ; ekonomi Turki yang jauh berbeda dengan negara-negara Uni Eropa lainnya dikhawatirkan akan menjadi suatu masalah bagi Uni Eropa dan menjadi beban di masa yang akan datang. Sebagai negara anggota Uni Eropa (jika Turki diterima) maka Turki berhak mendapatkan bantuan perekonomian dari negara-negara Uni Eropa melalui Regional Policy. Pertimbangan untung rugi menjadi faktor yang sangat mempengaruhi keputusan Uni Eropa menolak keanggotaan Turki.
            
Keempat, faktor demokrasi ; kondisi demokrasi Turki menjadi sorotan Uni Eropa. Turki dianggap belum mampu untuk menegakkan demokrasi di negaranya, hal ini ditandai dengan masih banyaknya pelanggaran HAM yang sering terjadi di negara tersebut. Kekuatan militer yang sangat dominan terhadap sipil di Turki dan metode militerisme yang kerap digunakan untuk menangani berbagai masalah yang terjadi di negara tersebut menjadi tolak ukur lemahnya demokrasi di Turki. Hal tersebut tampak pada cara-cara penanganan pemerintah Turki terhadap pemberontakan Suku Kurdi di Turki Tenggara yang oleh Uni Eropa dianggap kurang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
           
 Kelima, faktor sistem politik dasar ; antara Turki dengan negara-negara yang tergabung di dalam Uni Eropa memiliki perbedaan karakteristik menyangkut sistem politik dasar sehingga tujuan dari Uni Eropa berupa terwujudnya integrasi politik bila Turki masuk menjadi anggota tidak mungkin bisa dicapai.

Dilihat dari penjelasan diatas menngenai 5 indikator yang disebutkan dalam Collapse karya Jared Diamond, kita bisa mengambil sebuah kesimpulan bahwa Uni Eropa disatu sisi bisa mencapai puncak kejayaannya apabila hubungan dengan sesama anggota Uni Eropa di pererat dan mengurangi sedikit rasa etnonasionalisme dari Negara masing-maisng. Mengingat salahsatu kelemahan Uni Eropa terletak pada hal tersebut. Selain itu, Uni Eropa juga akan mencapai puncak kejayaannya apabila pemerintah Eropa secara konsisten menjalankan kebijakn-kebijakan lingkungan untuk menciptakan lingkungan yang layak huni. Sebaliknya, apabila Uni Eropa mengedepankan rasa etnonasionalisme, maka besar kemungkinan akan terjadi perpecahan sebagaimana yang dilakukan oleh Inggris. Akibat dari perpecahan dari Negara-negara sahabat tentulah berkurangnya dukungan. Sedangkan disisi lain, persaingan ekonomi dan pengaruh di dunia antara Amerika dan Uni Eropamasih terus berlanjut. 

Sumber referensi :
Commission of The European Communities. 2000. Communication From the Commission: on The Precautionary  Principle [online] dalam http://ec.europa.eu
European Environmental Policy. 2011. EUDecision Making Processes [online] dalam http://www.europeanenvironmentalpolicy.eu/view/meep/MEEP_0104.xml
European Union. 2010. Consolidated Treaties Charter of Fundamental Rights [online] dalam  http://c.europa.eu

European Union. 2012. European Union: environment. [online] dalam http://ec.europa.eu/pol/env/index_en.htm 

No comments:

Post a Comment