Masa Depan UNI EROPA berdasarkan indikator yang
terdapat dalam novel Collapse karya Jared Diamond, dikorelasikan dengan
kebijakan-kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Uni Eropa saat ini.
Dikatakan dalam novel karya Jared Diamond ini, bahwa keruntuhan
sebuah peradaban bisa dikarenakan oleh lima factor, yaitu kerusakan lingkungan,
perubahan iklim, pengaruh peradaban musuh, pengaruh perdaaban sahabat, dan yang
terpenting adalah tanggapan masyarakat terhadap masalah lingkungan. Novel ini
mengajak kita untuk bercermin pada beberapa kasus yang dijadikan sebagai contoh
keruntuhan peradaban seperti Kerusakan yang terjadi akibat pertambangan di
kawasan Montana, Amerika Serikat, juga kehancuran peradaban eksotis, Pulau
paskah, Keruntuhan Maya, dan lain sebagainya. Buku ini memperlihatkan kepada
kita keruntuhan bangsa bangsa di erka klasik dan juga modern sehingga
memudahkan kita untuk membuat perbandingan apa yang diterjadi di masa kuni dan
masa modern yang dapat menyebabkan sebuah peradaban besar menjadi runtuh. Dari
pelajaran itulah, kita akan mencoba melihat masa depan Uni Eropa yang merupakan
sebuah bentuk wadah kerja sama ekonomi masyarakat di bagian Eropa Barat.
Isu lingkungan telah menjadi isu yang paling banyak di
perbincangkan menjelang abad ke 20. Isu lingkungan sebenarnya mulai muncul di
eropa seiring dengan adanya modernitas. Dimana hal ini sendiri ditandai dengan
munculnya Revolusi Industri di Inggris pada abad ke 17 hingga 18. Pertumbuhan
industri yang pesat diiringi dengan dengan peningkatan penggunaan mesin sebagai
salah satu cara untuk mengefektifkan system produksi ternyata memberikan dampak
yang cukup buruk terhadap lingkungan hidup disekitar tempat produksi. Salah
satu dampak yang ditimbulkan adalah polusi udara. Isu lingkkungan menjadi
semakin diangkat ketika memasuki tahun 1900-an. Dimana mulai muncul
kritik-kritik sebagai respons atas semakin memburuknya kondisi lingkungan di
Eropa.
Adanya berbagai kritik terhadap kerusakan lingkungan
di Eropa memicu terbentuknya partai hijau. Partai ini cukup menarik perhatian
dari partai-partai besar dengan suara mayoritas di Eropa. Kemunculan partai
hijau ini bias diaktakan sebagai satu titik yang kemudian membawa pemerintahan
di Eropa untuk lebih serius menangani isu lingkungan. Keseriusan pemerintah ini
juga mengingat bahwasanya di Eropa sendiri tidak banyak sumber daya alam yang
bisa dihasilkansehingga kebijakan untuk menjaga lingkungan ini dirasa penting
sebagai antisipasi dari kerusakan lingkungan yang berdampak pada sulitnya
mencari sumberdaya alam. Langkah nyata dari pemerintah didalam menjaga
lingkungan ini adalah dengan membentuk beberapa badan seperti European Commision for Enviroment, European
COmmision for Climate Action, dan Commite
on Environment.
Didalam melihat langkah-langkah pemerintahan di Eropa
menangani isu lingkunganini, maka dapat dibedakan ke dalam lima periodeperiode
yang pertama yakni 1973-1982/ dimana pada periode ini ditandai dengan pemerintah
Eropa yang memulai tahap awal untuk menjaga lingkungan daripada harus
memperbaiki lingkungan. Tahapan ini secara nyata terlihat dengan diadakannya
Konferensi Stockholm di tahun 1972. Kemudian di periode dua, yakni tahun
1982-1987. Di periode ini pemerintah mensinergikan antara isu lingkungan dengan
pertumbuhan pasar di Eropa. Periode selanjutnya tahun 1987-1992. Pada periode
ini pemerintah semakin fokus didalam isu lingkungan. Hal tersebut ditandai
dengan dimasukkannya isu lingkungan ke dalam single European Act yang notabene menjadi salah satu dasar
berdirinya Uni Eropa. Periode selanjutnya adalah di tahun 1992-1995 dengan
mulai meningkatnya isu pemanasan global. Periode berikutnya yang dapat
dikatakan sebagai puncak di dalam penangan isu lingkungan terjadi di tahun
1997-2003. Dimana pada periode ini pemerintah eropa menyiapkan langkah-langkah
strategis yang meliputi gases,
sustainable, development, abd low-dose chemical.
Perhatian
pemerintah di dalam penanganan isu lingkungan tidak dapat dipandang sebelah
mata. Hal ini melihat sanksi yang diterapkan pemerintah Eropa pada isu ini yang
didasarkan atas precautionary
principle. Precautionary principle sendiri merupakan sejumlah
prinsip untuk memberi sanksi pada kasus kerusakan lingkungan bila tidak
mematuhi kebijakan-kebijakan lingkungan hidup (Commission of The European Communities 2000). Dengan adanya
prinsip ini seolah memaksa negara-negara di Eropa untuk benar-benar
mengimplementasikan kebijakan-kebijakan lingkungan pada saat itu juga dan tidak
menundanya lagi. Meskipun begitu, prinsip ini juga menegaskan bahwa dalam
pembentukan kebijakan lingkungan disesuikan pula dengan kemampuan negara.
Dengan adanya prinsip ini juga menjadikan negara-negara di Eropa untuk kembali
mengevaluasi permasalahan yang ada dan kebijakan yang sesuai dengan
permasalahan tersebut. Uni Eropa sendiri juga memberikan kebijakan secara
politis bagi negara untuk dapat bertindak ataupun tidak di dalam permasalahan
lingkungan ini.
Selain
peran dari pemerintah, usaha untuk menjaga lingkungan di kawasan Eropa juga
bergantung dari peran organisasi-organisasi non pemerintah. Salah satu
organisasi yang cukup aktif di dalam isu lingkungan ini adalah Green 10. Di
mana organisasi ini merupakan gabungan dari sepuluh organisasi lingkungan
terbesar di Eropa yang menjadikan organisasi ini dapat memperkuat posisi serta
lingkupnya. Selain dibantu dengan keberadaan organisasi non pemerintah, upaya
penjagaan lingkungan di Eropa ini turut pula diperkenalkan secara dini melalui
jalur-jalur pendidikan. Masuknya isu lingkungan ke dalam instansi pendidikan
ini yakni melalui environmental education yang telah diajarkan
sejak pendidikan dasar hingga universitas.
Sukses
dari penerapan kebijakan lingkungan di Eropa ini adalah dapat melihat contoh
dari Perancis. Di mana Perancis ini secara aktif mengadakan
penelitian-penelitian terhadap permasalahan lingkungan. Dari penelitian ini
kemudian Perancis menerapkannya ke dalam kebijakan lingkungannya. Hal ini
terbukti berhasil dengan menurunnya kadar CO2 di Perancis itu sendiri hingga
mencapai batas yang ditentukan di dalam Protokol Kyoto. Komitmen Perancis
terhadap upaya menjaga lingkungan ini juga diselaraskan dengan pertumbuhan
ekonomi. Perancis juga mengalokasikan 1.6% dari total GDP untuk kegiatan
lingkungan.
Untuk melihat pengaru peradaban musuh dan sahabat
sebagimana yang disebutkan sebagai slaah satu indicator dalam novel Collapse,
kita bisa kembali kepada masa-masa awal terbentukya Uni Eropa. Dari sejarah awal
pembentukan Uni Eropa yang dimulai dengan isu pembangunan ekonomi, kita akan
melihat bahwa kebijakan utama Uni Eropa adalah ekonomi. Namun seiring dengan
pembentukan Uni Eropa sebagai satu pemerintahan, maka kita tahu jika Uni Eropa
sekarang telah menjadi kesatuan politis yang tentu saja kebijakannya akan didasari
pada kepentingan politik negara-negara anggotanya.
Pengambilan kebijakan oleh Komisi Eropa yang selanjutnya dibawa ke Parlemen
Eropa dilandasi kebutuhan ekonomi politik Uni Eropa sendiri. Kebijakan utama
Uni Eropa berlandaskan pada 3 pilar utama, yaitu:
- Pillar 1: Komunitas Eropa
- Pillar 2: Kebijakan Luar Negeri dan
Keamanan Bersama
- Pillar 3: Kerja sama Polisi dan
Kehakiman
Ketiga pilar inilah yang menjadi landasan kebijakan utama yang dikeluarkan dan
diterapkan secara menyeluruh pada setiap negara anggota. Kebijakan utama memang
terlihat sebagai kebijakan yang dirancang untuk internal Uni Eropa. Namun,
internalitas kebijakan-kebijakan Uni Eropa tidak terlepas nantinya dengan
kebijakan eksternal Uni Eropa sebagai organisasi kerjasama internasional.
Hampir bisa dikatakan di dalam kesatuan wilayah Uni Eropa batas negara tidak
lagi terlalu diperhatikan yang terbukti dengan penggunaan paspor Eropa. Namun,
bukan berarti masing-masing negara bisa mencaplok wilayah negara lain. Justru
kesatuan ini dinilai bisa meminimalisasi konflik wilayah yang bisa saja terjadi
ketika mereka bukan bagian dari satu kesatuan Uni Eropa.
Salah satu tujuan
pendirian Uni Eropa adalah menjadikan Eropa sebagai kekuatan ekonomi yang
diperhitungkan dalam perdagangan global saat ini. Negara-negara anggota baru
Uni Eropa yang cenderung di bawah rata-rata diharapkan mampu berkembang dengan
baik karena dibantu oleh negara-negara Uni Eropa lainnya yang merupakan satu
kesatuan ekonomi dan politik dengan mereka.
Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Uni Eropa adalah penghematan
anggaran dengan pemotongan langsung anggaran beberapa negara anggotanya. Tentu
saja ketika anggaran masing-masing pemerintahan negara anggotanya dipotong,
yang langsung mengalami dampak adalah warga sipil. Banyak pemerintahan di 27
anggota Uni Eropa memberlakukan pengurangan besar dalam gaji, pensiun dan
karyawan untuk menangani utang yang bertumpuk.
Menyimak potensi besar
yang dimiliki oleh Uni Eropa sebagai wadah ekonomi dan politik memberikan daya
tarik sendiri bagi banyak negara di Eropa yang mempunyai hasrat untuk bergabung
terutama negara-negara baru pasca Perang Dingin sebagai proses Balkanisasi.
Oleh karenanya, pihak Uni Eropa “mengencangkan sabuk” dan seleksi ketat
terhadap negara-negara Eropa yang berkeinginan bergabung ke dalam organisasi
ini.
Masalah-masalah yang
menyangkut syarat keanggotaan sebenarnya sudah dibicarakan pada berbagai
pertemuan. Bila ditelisik dari sejumlah dokumen/traktat Uni Eropa, persyaratan
keanggotaan Uni Eropa dapat dirujuk melalui dua dokumen/traktat. Pertama,
kriteria geografis yang dirumuskan dalam Treaty Maastricht, 1992. Dalam ayat O Traktat Maastricht, hanya negara-negara
Eropa yang dapat mengajukan diri sebagai bagian Uni Eropa, tidak bagi
negara-negara non-Eropa. Kedua, kriteria politik, ekonomi dan legislatif yang
dirumuskan dalam CopenhagenCriteria 1993 berupa pemerintahan yang
demokratis, penegakan hukum, penegakan hak azasi manusia, dan penghargaan atas
kelompok minoritas. Sementara, indikator ekonomi diturunkan melalui penerapan
ekonomi pasar. Sebagai catatan, dalam The
Copenhagen Criteria dijelaskan
bahwa yang dimaksud pemerintahan yang demokratis meliputi adanya partisipasi
publik, kesetaraan/persamaan hak, pemilu yang demokratis, liberalisme politik
(mendirikan partai politik), kebebasan pers, dan kebebasan
berpendapat/berorganisasi.
Dari
kriteria diatas, akhirnya timbul sebuah masalah ketika turki mengajukan diri
sebagai bagian dari anggota uni eropa. Ada beberapa kendala yang menjadi faktor
penghambat lambatnya penerimaan Turki sebagai anggota Uni Eropa. Pertama, faktor sejarah,
sektarian dan budaya Turki yang bertolak belakang dengan negara-negara Eropa
pada umumnya. Turki memiliki latar belakang budaya yang cukup berbeda dengan
negara-negara Eropa lainnya, sejarah Islam yang sangat kaya dan sangat penting
yang menjadi suatu sejarah besar bagi perkembangan Islam di Eropa dan Timur
Tengah terutama pada zaman Kekaisaran Ottoman. Kekayaan sejarah Islam tersebut
di satu pihak menjadi suatu kebanggaan yang sangat besar bagi Turki sebagai
negara yang berhasil menyebarluaskan Islam ke hampir seluruh penjuru dunia,
namun di lain pihak hal tersebut juga mempengaruhi cara pandang negara-negara
Eropa bahkan keputusan Uni Eropa dalam hal penolakan Turki untuk menjadi
anggota tetap Uni Eropa.
Kedua, faktor politik dan
keamanan ; konflik segitiga yang melibatkan Turki, Yunani dan Cyprus Yunani
menjadi masalah pelik yang tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Konflik
bermula dari pertentangan antara etnis Cyprus Yunani yang berdiam di bagian
selatan dan bertindak sebagai mayoritas penduduk dengan Cyprus Turki yang
berdiam di bagian utara. Keberadaan Cyprus sebagai sebuah negara merdekapun
tidak mendapat pengakuan dari Turki dengan tetap menempatkan militernya di
Cyprus Utara diikuti pula dengan pengukuhan negara Cyprus Utara.
Ketiga, faktor ekonomi ;
ekonomi Turki yang jauh berbeda dengan negara-negara Uni Eropa lainnya
dikhawatirkan akan menjadi suatu masalah bagi Uni Eropa dan menjadi beban di
masa yang akan datang. Sebagai negara anggota Uni Eropa (jika Turki diterima)
maka Turki berhak mendapatkan bantuan perekonomian dari negara-negara Uni Eropa
melalui Regional Policy. Pertimbangan untung
rugi menjadi faktor yang sangat mempengaruhi keputusan Uni Eropa menolak
keanggotaan Turki.
Keempat, faktor demokrasi ;
kondisi demokrasi Turki menjadi sorotan Uni Eropa. Turki dianggap belum mampu
untuk menegakkan demokrasi di negaranya, hal ini ditandai dengan masih banyaknya
pelanggaran HAM yang sering terjadi di negara tersebut. Kekuatan militer yang
sangat dominan terhadap sipil di Turki dan metode militerisme yang kerap
digunakan untuk menangani berbagai masalah yang terjadi di negara tersebut
menjadi tolak ukur lemahnya demokrasi di Turki. Hal tersebut tampak pada
cara-cara penanganan pemerintah Turki terhadap pemberontakan Suku Kurdi di
Turki Tenggara yang oleh Uni Eropa dianggap kurang sesuai dengan
prinsip-prinsip demokrasi.
Kelima, faktor sistem politik dasar
; antara Turki dengan negara-negara yang tergabung di dalam Uni Eropa memiliki
perbedaan karakteristik menyangkut sistem politik dasar sehingga tujuan dari
Uni Eropa berupa terwujudnya integrasi politik bila Turki masuk menjadi anggota
tidak mungkin bisa dicapai.
Dilihat
dari penjelasan diatas menngenai 5 indikator yang disebutkan dalam Collapse
karya Jared Diamond, kita bisa mengambil sebuah kesimpulan bahwa Uni Eropa
disatu sisi bisa mencapai puncak kejayaannya apabila hubungan dengan sesama
anggota Uni Eropa di pererat dan mengurangi sedikit rasa etnonasionalisme dari
Negara masing-maisng. Mengingat salahsatu kelemahan Uni Eropa terletak pada hal
tersebut. Selain itu, Uni Eropa juga akan mencapai puncak kejayaannya apabila
pemerintah Eropa secara konsisten menjalankan kebijakn-kebijakan lingkungan
untuk menciptakan lingkungan yang layak huni. Sebaliknya, apabila Uni Eropa
mengedepankan rasa etnonasionalisme, maka besar kemungkinan akan terjadi
perpecahan sebagaimana yang dilakukan oleh Inggris. Akibat dari perpecahan dari
Negara-negara sahabat tentulah berkurangnya dukungan. Sedangkan disisi lain,
persaingan ekonomi dan pengaruh di dunia antara Amerika dan Uni Eropamasih
terus berlanjut.
Sumber referensi :
Commission
of The European Communities. 2000. Communication From the Commission: on The
Precautionary Principle [online] dalam http://ec.europa.eu
European
Environmental Policy. 2011. EUDecision Making Processes [online]
dalam http://www.europeanenvironmentalpolicy.eu/view/meep/MEEP_0104.xml
European
Union. 2010. Consolidated Treaties Charter of Fundamental
Rights [online] dalam http://c.europa.eu
No comments:
Post a Comment