Menu

Selasa, 10 Maret 2026

Ronda, Kerja Bakti, dan Perubahan Waktu Sosial: Refleksi atas Tradisi dalam Masyarakat yang Berubah

 

Ilustrasi Perubahan Waktu Sosial/Dibuat dengan AI

Di banyak kampung di Indonesia, ronda malam dan kerja bakti sering dipandang sebagai simbol kebersamaan. Tradisi ini dipuji sebagai bukti bahwa masyarakat masih memegang nilai gotong royong. Dalam berbagai narasi budaya dan politik, gotong royong bahkan sering dianggap sebagai ciri khas masyarakat Indonesia. Namun ketika praktik tersebut dilihat lebih dekat dalam kehidupan sehari-hari, muncul pertanyaan yang lebih kompleks: apakah tradisi ini masih lahir dari kesadaran kolektif masyarakat, atau justru sedang dipertahankan oleh tekanan sosial yang tidak lagi sepenuhnya selaras dengan perubahan struktur kehidupan?

Untuk memahami persoalan ini, kita perlu melihatnya dalam kerangka perubahan sosial yang lebih luas.

Secara historis, ronda dan kerja bakti lahir dari struktur masyarakat agraris. Dalam masyarakat seperti ini, ritme kehidupan sangat dipengaruhi oleh siklus alam. Pekerjaan utama biasanya dilakukan pada pagi hingga siang hari, sementara sore dan malam hari masih menyisakan waktu yang relatif longgar. Dalam kondisi seperti itu, kegiatan kolektif seperti menjaga keamanan kampung secara bergiliran atau bekerja bersama membersihkan lingkungan menjadi bagian alami dari kehidupan sosial.

Dalam perspektif sosiologi klasik, kondisi ini berkaitan dengan bentuk solidaritas yang oleh Émile Durkheim disebut sebagai solidaritas mekanik. Solidaritas ini muncul dalam masyarakat yang relatif homogen, di mana sebagian besar anggota masyarakat memiliki jenis pekerjaan, ritme hidup, dan nilai-nilai yang serupa. Karena kesamaan tersebut, norma sosial dapat diterapkan secara relatif seragam kepada semua anggota masyarakat.

Namun ketika masyarakat mengalami modernisasi, struktur kehidupan mulai berubah. Pekerjaan menjadi semakin beragam, jam kerja semakin panjang, dan mobilitas sosial meningkat. Banyak orang tidak lagi bekerja berdasarkan ritme alam, tetapi berdasarkan jadwal kerja yang ketat dan terkadang melelahkan. Dalam kondisi seperti ini, waktu luang menjadi semakin terbatas.

Perubahan ini berkaitan dengan apa yang dalam sosiologi modern disebut sebagai komodifikasi waktu, yaitu ketika waktu tidak lagi sekadar bagian dari ritme kehidupan, tetapi menjadi sumber daya ekonomi yang dihitung secara ketat. Sejarawan sosial seperti E. P. Thompson menjelaskan bahwa masyarakat industri mengubah cara manusia memahami waktu: dari waktu yang berorientasi pada tugas menjadi waktu yang diukur oleh jam kerja. Perubahan ini membuat aktivitas sosial yang menuntut keterlibatan rutin semakin sulit dijalankan oleh sebagian orang.

Ketika norma lama tetap dipertahankan sementara kondisi sosial sudah berubah, muncul situasi yang oleh sosiolog William F. Ogburn disebut sebagai cultural lag, yaitu keterlambatan perubahan norma sosial dibandingkan dengan perubahan kondisi material masyarakat. Dalam konteks ini, masyarakat masih mempertahankan praktik ronda atau kerja bakti seperti pada masa lalu, meskipun struktur kehidupan yang mendukung praktik tersebut sudah tidak lagi sama.

Situasi ini sering menimbulkan dinamika sosial yang tidak terlihat secara langsung. Banyak orang tetap mengikuti kegiatan kampung bukan karena mereka merasa kegiatan itu masih sepenuhnya relevan, tetapi karena adanya tekanan sosial. Mereka tidak ingin dianggap tidak peduli terhadap lingkungan, tidak ingin menjadi bahan pembicaraan tetangga, atau sekadar tidak ingin menimbulkan konflik sosial. Dalam ilmu komunikasi sosial, fenomena seperti ini memiliki kemiripan dengan konsep spiral of silence yang dikemukakan oleh Elisabeth Noelle-Neumann, yaitu kondisi ketika banyak orang sebenarnya memiliki pandangan yang sama tetapi memilih diam karena merasa pendapat mereka adalah minoritas.

Untuk menjaga partisipasi masyarakat, sebagian komunitas kemudian menerapkan sistem sanksi berupa denda bagi warga yang tidak hadir. Pada satu sisi, langkah ini dimaksudkan untuk mempertahankan keterlibatan warga. Namun pada sisi lain, penerapan aturan yang terlalu kaku sering kali menimbulkan persoalan keadilan sosial. Ketika seseorang yang tidak hadir karena alasan pekerjaan, sakit, atau keadaan keluarga tetap dikenai sanksi yang sama dengan mereka yang tidak mau berpartisipasi, maka aturan tersebut dapat terasa tidak manusiawi.

Padahal dalam komunitas tradisional, solidaritas sosial biasanya berjalan melalui empati dan pemahaman terhadap kondisi individu. Ketika solidaritas berubah menjadi sekadar kewajiban administratif yang diatur melalui absensi dan denda, maka praktik tersebut berisiko kehilangan makna sosialnya.

Sebagian orang kemudian mengusulkan solusi berupa iuran sukarela sebagai pengganti partisipasi tenaga. Namun sistem ini juga tidak sepenuhnya bebas dari masalah. Dalam banyak komunitas, iuran sukarela sering berkembang menjadi standar tidak resmi yang pada akhirnya memunculkan tekanan sosial baru. Bahkan dalam beberapa kasus, kontribusi finansial dapat berubah menjadi sarana menunjukkan status sosial.

Masalah yang lebih mendasar sebenarnya berkaitan dengan pembagian tanggung jawab antara masyarakat dan negara. Dalam teori ekonomi publik, konsep barang publik yang dijelaskan oleh Paul Samuelson menunjukkan bahwa layanan seperti keamanan, kebersihan lingkungan, dan perawatan fasilitas umum idealnya disediakan oleh negara karena manfaatnya dinikmati oleh seluruh warga. Dalam negara dengan kapasitas institusi yang kuat, tugas-tugas seperti pemangkasan pohon di jalan umum, pembersihan drainase, atau pengawasan keamanan biasanya dilakukan oleh sistem profesional yang dikelola pemerintah.

Ketika masyarakat masih harus mengurus sebagian besar fungsi tersebut secara swadaya, hal ini dapat dibaca sebagai tanda bahwa kapasitas negara dalam menyediakan layanan publik belum sepenuhnya merata. Dalam perspektif ini, gotong royong tidak hanya dapat dilihat sebagai kekuatan budaya masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk adaptasi terhadap keterbatasan institusi formal.

Meskipun demikian, bukan berarti kehidupan kolektif masyarakat harus sepenuhnya hilang ketika negara mengambil alih fungsi layanan publik. Hubungan sosial antarwarga tetap memiliki nilai penting. Ia menciptakan rasa memiliki terhadap lingkungan dan memperkuat jaringan sosial yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh institusi formal.

Yang mungkin perlu berubah bukanlah semangat kebersamaan itu sendiri, melainkan bentuknya. Dalam masyarakat yang semakin beragam ritme hidupnya, kegiatan kolektif mungkin perlu menjadi lebih fleksibel: tidak lagi sebagai kewajiban rutin yang kaku, tetapi sebagai partisipasi yang muncul secara situasional dan sukarela.

Dengan cara seperti itu, kebersamaan tidak dipertahankan melalui tekanan sosial atau sanksi administratif, tetapi melalui kesadaran bahwa manusia tetap membutuhkan ruang untuk saling bertemu sebagai bagian dari komunitas.

Perubahan sosial memang tidak selalu berarti hilangnya nilai-nilai lama. Terkadang ia hanya menuntut kita untuk menemukan bentuk baru yang lebih sesuai dengan kehidupan yang sedang berubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar