![]() |
| Generate by AI. |
Setiap kali terjadi kejahatan yang meresahkan masyarakat, kita hampir selalu menemukan pola respons yang sama. Masyarakat menuntut pelaku ditangkap, aparat diminta bertindak lebih tegas, dan hukuman yang lebih berat dianggap sebagai solusi utama. Cara berpikir semacam ini tampak logis karena kejahatan memang merupakan pelanggaran hukum. Namun jika kita melihat berbagai kasus yang terus berulang di berbagai daerah selama puluhan tahun, muncul sebuah pertanyaan yang jarang diajukan. Jika hukum benar-benar menjadi solusi utama, mengapa sejumlah bentuk kejahatan tetap bertahan meskipun negara terus memperkuat aparat, memperketat pengawasan, dan memperberat ancaman hukuman?
Pertanyaan tersebut membawa kita
pada kesadaran bahwa kejahatan sesungguhnya bukan hanya persoalan hukum.
Kejahatan adalah fenomena sosial yang hidup di tengah masyarakat. Ia tidak
muncul dari ruang kosong, tidak berdiri sendiri, dan tidak semata-mata lahir
dari individu yang memiliki niat buruk. Kejahatan tumbuh dalam lingkungan
tertentu, berinteraksi dengan budaya setempat, memanfaatkan kondisi geografis
yang tersedia, dan sering kali memperoleh ruang hidup dari hubungan sosial yang
jauh lebih kompleks daripada yang tampak di permukaan.
Dalam banyak
kasus, masyarakat sebenarnya mengetahui siapa saja yang terlibat dalam
aktivitas kriminal. Mereka mungkin tidak mengetahui detailnya secara pasti,
tetapi mereka mengenali pola-pola yang ada. Mereka mengetahui wilayah yang dianggap
rawan, memahami aturan tidak tertulis yang berkembang di lingkungan sekitar,
dan kadang bahkan memiliki cara-cara tersendiri untuk menghindari risiko yang
muncul. Fenomena semacam ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak selalu
berhadapan dengan kejahatan sebagai sesuatu yang asing. Dalam kondisi tertentu,
masyarakat justru belajar hidup berdampingan dengannya.
Di sinilah
pendekatan hukum mulai menemukan keterbatasannya. Hukum dirancang untuk
mengatur perilaku, menghukum pelanggaran, dan menciptakan efek jera. Namun
hukum tidak secara otomatis mengubah cara pandang masyarakat. Hukum tidak dapat
menghapus jaringan sosial yang telah terbentuk selama puluhan tahun. Hukum juga
tidak mampu secara langsung menggantikan fungsi-fungsi sosial yang dalam
beberapa tempat justru dijalankan oleh aktor-aktor informal yang berada di luar
struktur resmi negara.
Fenomena ini
dapat dijelaskan melalui teori differential association yang dikemukakan Edwin
Sutherland. Menurut teori tersebut, perilaku kriminal dipelajari melalui
interaksi sosial. Seseorang tidak tiba-tiba menjadi pelaku kejahatan. Ia
belajar dari lingkungan, kelompok pergaulan, dan jaringan sosial yang
memberinya definisi tentang apa yang dianggap dapat diterima atau tidak. Dalam
konteks ini, kejahatan bukan hanya tindakan individu, melainkan hasil dari
proses sosial yang berlangsung terus-menerus. Karena itu, ketika suatu jenis
kejahatan bertahan lama dalam sebuah wilayah, yang perlu dipertanyakan bukan
hanya siapa pelakunya, tetapi juga lingkungan sosial seperti apa yang
memungkinkan perilaku tersebut terus direproduksi dari generasi ke generasi.
Selain faktor
sosial, aspek geografis juga memainkan peran yang tidak kalah penting. Para
ahli geografi kriminal telah lama menunjukkan bahwa ruang bukanlah unsur yang
netral. Bentuk bentang alam, jaringan jalan, kepadatan penduduk, hingga pola
penggunaan lahan memengaruhi peluang terjadinya kejahatan. Jalan-jalan panjang
yang sepi, kawasan perkebunan yang luas, wilayah perbukitan, atau daerah yang
memiliki banyak jalur alternatif sering kali menyediakan kondisi yang lebih
menguntungkan bagi pelaku kejahatan dibanding kawasan yang padat, terang, dan
terawasi. Namun geografi hanya menyediakan peluang. Ia tidak menciptakan budaya
kriminal. Oleh karena itu, faktor geografis harus dipahami bersama faktor
sosial dan budaya yang berkembang di dalam ruang tersebut.
Di berbagai
daerah, terdapat fenomena yang menarik sekaligus paradoksal. Tokoh-tokoh yang
dihormati masyarakat tidak selalu berasal dari kalangan birokrat atau pemegang
jabatan formal. Sebagian memperoleh pengaruh karena kemampuan mereka
menyelesaikan masalah nyata yang dihadapi masyarakat. Mereka hadir ketika
terjadi konflik, membantu ketika warga mengalami kesulitan, dan mampu
memberikan perlindungan yang dirasakan secara langsung oleh lingkungan
sekitarnya. Dalam sejarah sosial Indonesia, figur semacam ini sering dikenal
sebagai orang kuat lokal. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa legitimasi sosial
tidak selalu berjalan seiring dengan legitimasi hukum. Masyarakat sering kali
lebih menghargai efektivitas daripada formalitas, lebih mempercayai orang yang
mampu bertindak daripada orang yang hanya memiliki kewenangan administratif.
Fakta tersebut
menjelaskan mengapa sebagian bentuk kejahatan begitu sulit diberantas.
Persoalannya bukan sekadar karena pelaku belum tertangkap atau hukuman belum
cukup berat. Persoalannya adalah karena kejahatan tersebut tumbuh di dalam
jaringan hubungan sosial yang jauh lebih luas. Ketika masyarakat masih
menggantungkan penyelesaian masalah pada jalur-jalur informal, ketika figur
nonformal dianggap lebih efektif dibanding institusi resmi, dan ketika
kepercayaan terhadap mekanisme formal belum sepenuhnya terbentuk, maka
penegakan hukum akan selalu berhadapan dengan batas-batas yang tidak bisa
ditembus hanya dengan pasal dan ancaman hukuman.
Oleh karena
itu, solusi terhadap kejahatan tidak bisa hanya berfokus pada tindakan
represif. Penegakan hukum tetap penting dan tidak dapat ditawar. Namun pada
saat yang sama, diperlukan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi
formal. Masyarakat harus merasakan bahwa hukum tidak hanya hadir untuk
menghukum setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan,
keadilan, dan penyelesaian masalah yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Tanpa kepercayaan tersebut, masyarakat akan terus mencari alternatif lain,
bahkan ketika alternatif tersebut berada di wilayah abu-abu antara legal dan
ilegal.
Pada akhirnya,
kejahatan yang bertahan lama bukan sekadar kegagalan individu menaati hukum. Ia
merupakan cerminan hubungan yang kompleks antara ruang geografis, budaya lokal,
struktur sosial, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi formal.
Karena itulah, memahami kejahatan hanya sebagai pelanggaran hukum sering kali
membuat kita gagal melihat akar persoalan yang sebenarnya. Yang tampak sebagai
tindak kriminal di permukaan bisa jadi hanyalah gejala dari masalah sosial yang
jauh lebih dalam dan telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar