![]() |
| Generate by AI. |
Dalam kehidupan sehari-hari, kepemilikan tanah sering dipahami sebagai sesuatu yang jelas dan tidak memerlukan penjelasan. Nama pemilik tercantum dalam sertifikat, batas-batas bidang tanah ditetapkan melalui pengukuran, dan negara memberikan pengakuan hukum atas hak tersebut. Di sisi lain, pemilik tanah juga memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai konsekuensi dari kepemilikannya.



