Pandangan Locke tentang negara terdapat dalam bukunya yang berjudul Two Treatises of Civil Government. John
Locke menulis buku ini ketika kondisi politik Inggris dan Perancis dikuasai
oleh wacana doktrin monarki absolut. Locke menganggap bahwa monarki absolut
bertentangan dengan prinsip Civil Society. Civil society yaitu bentuk
masyarakat yang merupakan gugatan terhadap institusi superior yang semula
diciptakan untuk mengatasi supremasi naturalistic, membatasi wilayah, dan ruang
geraknya. Pemikiran John dimulai dengan menggambarkan keadaan alam yang
dianggapnya lebih stabil dari apa yang digambarkan Hobbes. Menurut John Locke,
pemerintahan yang sah adalah mereka yang memiliki persejutuan rakyat. Dalam Second Treatise , Locke mengembangkan
sejumlah tema penting, yaitu keadaan alamiah yang mana individu tidak
berkewajiban untuk mematuhi satu sama
lain, penakhlukan, perbudakan, property, pemerintahan perwakilan, dan hak
revolusi.
1.
Keadaan alamiah
Keadaan alamiah atau The state
of Nature adalah suatu keadaan dimana manusia memiliki kebebasan dan
kesamaan hak yang sama. Dalam keadaan terebut, setiap manusia bebas menentukan
dirinya dan menggunakan apa yang dimilikinya tanpa tergantung kepada kehendak
orang lain. Meskipun masing-masing orang bebas terhadap sesamanya, namun tidak
terjadi kekacauan karena masing-masing orang hidup berdasarkan ketentuan hokum
kodrat yang diberikan oleh Tuhan .
Keadaan ini dialami oleh rakyat Indonesia pada masa sebelum
proklamasi. Pada era pra-proklamasi, rakyat Indonesia berada dalam kondisi
damai. Damai disini berada dalam tataran tidak ada perang. Hal ini dikarenakan
adanya hubungan kerja sama antara penguasa wilayah dengan pemerintah colonial.
Rakyat tunduk patuh kepada penguasa.
2.
Keadaan Perang
Keadaan perang atau The state
of war terjadi ketika keadaan
alamiah mulai mengenal hubungan-hubungan sosial dan siatuasi harmoni mulai berubah.
Penyebabnya adalah uang. Dengan adanya uang, manusia mampu mengumpulkan
kekayaan secara berlebihan yang dalam kondisi alamiah tidak ada perbedaan
kekayaan yang mencolok karena setiap orang mengumpulkan secukupnya untuk
konsumsi masing-masing. Ketidaksamaan harta membuat manusia mengenal status
tuan-budak, majikan-pembantu, dan status-status hierarkis lainnya. Untuk
mempertahankan harta miliknya, manusia berperang dan mempertahankan milinya
sendiri. Situasi seperti ini berpotensi memusnahkan kehidupan manusia jiika
tidak ada jalan keluar dari keadaan perang.
Keadaan perang dimulai ketika kesadaran berbangsa dan bertanah air
muncul. Keadaan ini dimulai sejak era-pergerakan. Disini terjadi konflik antara
masyarakat Indonesia yang pada masa pra-kemerdekaan disebut Hindia Belanda,
dengan pemerintah kolonial. Masing-masing mengklaim paling berhak atas tanah
dan segala kekayaan didalamnya termasuk sumber daya manusia. Keadaan perang
terjadi baik melalui perang bersenjata secara langsung (pra-1908), maupun melalui
kritik-kritik tajam lewat tulisan-tulisan tokoh terpelajar (pasca-1908).
3.
Negara
Negara (Commonwealth) merupakan
suatu jalan keluar perang sebagi bentuk dari kesepakatan bersama masyarakat.
Maka dalam perjanjian masyarakatmenurut Lockje, terdapat dua hal, yaitu pactum
unions (perjanjian membentuk negara) dan pactum subjectonis (perjanjian
penyerahan). Pada tahap pactum unions, antar incividu saling mengadakan
perjanjian untuk membentuk body policy. Kemudian pada tahap kedua yaitu pactum
subjectonis, para individu yang telah membentuk body politic tersebut secara
bersama-sama menyerahkan hak untuk mempertahankan kehidupan dan hak untuk
menghukum yang bersumber dari hukum alam. Ini adalah awal dari berdirinya
Negara (Commonwealth). Dengan
demikian, tujuan berdirinya Negara adalah untuk melindungi milik pribadi setiap
warga Negara yang mengadakan perjanjian tersebut. Untuk melaksanakan tujuan
tersebut, John Locke membatasi kekuasaan Negara agar tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan mengadakan konstitusi dan mengadakan
pembagian kekuasaan Negara.
Setelah mengalami keadaan perang, masyarakat Indonesia mulai bersatu
dalam bentuk partai-partai politik. Pada era berakhirnya masa kolonialisme
Belanda, Indonesia memasuki masa pendudukan Jepang. Pada masa ini mulai
disiapkan hal-hal yang diperlukan dalam membentuk Negara (Indonesia memasuki
masa pactum unions). Tahap kedua terjadi setelah proklamasi , dimana masyarakt
Indonesia dengan sukarela tunduk dan takhluk pada lembaga pemerintahan yang
baru yang dalam hal ini adalah Pemerintahan Republik Indonesia.
Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
adalah Republik. Karena sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik” sudah
menunjukkan secara tegas. Indonesia juga dipimpin oleh seorang presiden bukan
seorang Raja.
Negara Indonesia, berdasarkan pada UUD yang dimilikinya menganut
sistem pemerintahan presidensial yakni sistem pemerintahan Negara republik – di
dalamnya, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan terpisah dari
kekuasaan legislatif. Hal ini sesuai dengan konsep John Locke tentang pemisahan
kekuasaan Negara meskipun pada prakteknya yang terjadi adalah pembagian
kekuasaan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim,
Atang Drs. M.A, Ahmad Saebani, Beni Drs. M.Si. 2008. Filsafat Umum. Bandung: Pustaka Setia
Achmadi, Asmoro.
1995. Filsafat Umum. Jakarta:
Rajagrafindo Persada
Russell,
Bertrand. 2002. Sejarah Filsafat Barat.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
No comments:
Post a Comment