Menu

Sunday, 31 March 2019

Sistem Pemerintahan Indonesia Era Reformasi dan Pemikiran John Locke

Pandangan Locke tentang negara terdapat dalam bukunya yang berjudul Two Treatises of Civil Government. John Locke menulis buku ini ketika kondisi politik Inggris dan Perancis dikuasai oleh wacana doktrin monarki absolut. Locke menganggap bahwa monarki absolut bertentangan dengan prinsip Civil Society. Civil society yaitu bentuk masyarakat yang merupakan gugatan terhadap institusi superior yang semula diciptakan untuk mengatasi supremasi naturalistic, membatasi wilayah, dan ruang geraknya. Pemikiran John dimulai dengan menggambarkan keadaan alam yang dianggapnya lebih stabil dari apa yang digambarkan Hobbes. Menurut John Locke, pemerintahan yang sah adalah mereka yang memiliki persejutuan rakyat. Dalam Second Treatise , Locke mengembangkan sejumlah tema penting, yaitu keadaan alamiah yang mana individu tidak berkewajiban  untuk mematuhi satu sama lain, penakhlukan, perbudakan, property, pemerintahan perwakilan, dan hak revolusi.


1.       Keadaan alamiah

Keadaan alamiah atau The state of Nature adalah suatu keadaan dimana manusia memiliki kebebasan dan kesamaan hak yang sama. Dalam keadaan terebut, setiap manusia bebas menentukan dirinya dan menggunakan apa yang dimilikinya tanpa tergantung kepada kehendak orang lain. Meskipun masing-masing orang bebas terhadap sesamanya, namun tidak terjadi kekacauan karena masing-masing orang hidup berdasarkan ketentuan hokum kodrat yang diberikan oleh Tuhan .

Keadaan ini dialami oleh rakyat Indonesia pada masa sebelum proklamasi. Pada era pra-proklamasi, rakyat Indonesia berada dalam kondisi damai. Damai disini berada dalam tataran tidak ada perang. Hal ini dikarenakan adanya hubungan kerja sama antara penguasa wilayah dengan pemerintah colonial. Rakyat tunduk patuh kepada penguasa.

2.       Keadaan Perang

Keadaan perang atau The state of war  terjadi ketika keadaan alamiah mulai mengenal hubungan-hubungan sosial dan siatuasi harmoni mulai berubah. Penyebabnya adalah uang. Dengan adanya uang, manusia mampu mengumpulkan kekayaan secara berlebihan yang dalam kondisi alamiah tidak ada perbedaan kekayaan yang mencolok karena setiap orang mengumpulkan secukupnya untuk konsumsi masing-masing. Ketidaksamaan harta membuat manusia mengenal status tuan-budak, majikan-pembantu, dan status-status hierarkis lainnya. Untuk mempertahankan harta miliknya, manusia berperang dan mempertahankan milinya sendiri. Situasi seperti ini berpotensi memusnahkan kehidupan manusia jiika tidak ada jalan keluar dari keadaan perang.

Keadaan perang dimulai ketika kesadaran berbangsa dan bertanah air muncul. Keadaan ini dimulai sejak era-pergerakan. Disini terjadi konflik antara masyarakat Indonesia yang pada masa pra-kemerdekaan disebut Hindia Belanda, dengan pemerintah kolonial. Masing-masing mengklaim paling berhak atas tanah dan segala kekayaan didalamnya termasuk sumber daya manusia. Keadaan perang terjadi baik melalui perang bersenjata secara langsung (pra-1908), maupun melalui kritik-kritik tajam lewat tulisan-tulisan tokoh terpelajar (pasca-1908).

3.       Negara

Negara (Commonwealth) merupakan suatu jalan keluar perang sebagi bentuk dari kesepakatan bersama masyarakat. Maka dalam perjanjian masyarakatmenurut Lockje, terdapat dua hal, yaitu pactum unions (perjanjian membentuk negara) dan pactum subjectonis (perjanjian penyerahan). Pada tahap pactum unions, antar incividu saling mengadakan perjanjian untuk membentuk body policy. Kemudian pada tahap kedua yaitu pactum subjectonis, para individu yang telah membentuk body politic tersebut secara bersama-sama menyerahkan hak untuk mempertahankan kehidupan dan hak untuk menghukum yang bersumber dari hukum alam. Ini adalah awal dari berdirinya Negara (Commonwealth). Dengan demikian, tujuan berdirinya Negara adalah untuk melindungi milik pribadi setiap warga Negara yang mengadakan perjanjian tersebut. Untuk melaksanakan tujuan tersebut, John Locke membatasi kekuasaan Negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan mengadakan konstitusi dan mengadakan pembagian kekuasaan Negara. 

Setelah mengalami keadaan perang, masyarakat Indonesia mulai bersatu dalam bentuk partai-partai politik. Pada era berakhirnya masa kolonialisme Belanda, Indonesia memasuki masa pendudukan Jepang. Pada masa ini mulai disiapkan hal-hal yang diperlukan dalam membentuk Negara (Indonesia memasuki masa pactum unions). Tahap kedua terjadi setelah proklamasi , dimana masyarakt Indonesia dengan sukarela tunduk dan takhluk pada lembaga pemerintahan yang baru yang dalam hal ini adalah Pemerintahan Republik Indonesia.

Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah Republik. Karena sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik” sudah menunjukkan secara tegas. Indonesia juga dipimpin oleh seorang presiden bukan seorang Raja.

Negara Indonesia, berdasarkan pada UUD yang dimilikinya menganut sistem pemerintahan presidensial yakni sistem pemerintahan Negara republik – di dalamnya, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan terpisah dari kekuasaan legislatif. Hal ini sesuai dengan konsep John Locke tentang pemisahan kekuasaan Negara meskipun pada prakteknya yang terjadi adalah pembagian kekuasaan.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim, Atang Drs. M.A, Ahmad Saebani, Beni Drs. M.Si. 2008. Filsafat Umum. Bandung: Pustaka Setia
Achmadi, Asmoro. 1995. Filsafat Umum. Jakarta: Rajagrafindo Persada

Russell, Bertrand. 2002. Sejarah Filsafat Barat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

No comments:

Post a Comment